Langkat, SB
Kepolisian sektor Tanjung Pura mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (26/1/2022) sekira pukul 17.20 WIB
IP alias Indra (32) warga Perumahan Alum Permai Kelurahan Paya Robah Kecamatan Binjai Barat Kota Madya Binjai, diamankan disekitar Jalan Medan Banda Aceh Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku disita barang bukti tindak pidana narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal narkotika jenis sabu seberat 1.86 gram, satu lembar kertas timah rokok, satu lembar uang pecahan Rp. 20 ribu, dan satu lembar uang pecahan Rp. 10.000.
Kasi humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Kamis (27/2/2022) membenarkan atas hal tersebut seraya menjelaskan kronologis penagkapan pelaku.
Rabu (25/1/2022) sekira pukul 17.20 WIB personil unit reskrim polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa di lokasi ( TKP) ada orang yang diduga kuat membawa sabu dan atas informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Hermawan melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP tim opsnal melihat gerak seseorang yang sangat dicurigai sedang berdiri di pinggir jalan dan tanpa menggulur waktu langsung menghampiri dan mengamankan lelaki tersebut.
Lelaki yang dicurigai tersebut mengaku berinisial IP dan kemudian tim opsnal langsung melakukan penggeledahan badan serta bungkusan nasi yang dibawa olehnya.
Saat digeledah petugas menemukan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yang disembunyikannya didalam bungkusan nasi dan selanjutnya tim opsnal melakukan Introgerasi di lapangan terhadap pelaku dan ianya mengakui jika barang haram tersebut miliknya yang akan dibawanya ke Tanjung Kriahan untuk diserahkan kepada seseorang yang telah menunggunya.
Tanpa mengulur waktu tim opsnal langsung membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polsek Tanjung Pura guna proses hukum lebih lanjut. (Yud)